30 Hari Sambut Ramadhan 1443 Hijriyah

Jumat, 04 Maret 2022 : 00:30

 


Ramadhan tahun ini dihadapkan dengan permasalahan wabah covid-19 seperti halnya tahun lalu. Covid-19 menyebabkan kita tidak bisa melaksanakan ibadah-ibadah jamaah dengan leluasa. Perlu untuk melakukan protokol kesehatan dan mungkin penghapusan dalam beberapa acara dan kegiatan sepanjang ramadhan. Lalu bagaimanakah ibadah ramadhan di masa gambaran pandemi menurut Muhammadiyah?

 Apabila kondisi mewabahnya Covid-19 hingga bulan Ramadhan dan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan, maka:

1. Salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing dan takmir tidak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid, musala dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadhan yang lain (ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf dan kegiatan berjamaah lainnya) sesuai dengan dalil yang disebutkan pada bagian Salat Jamaah di Masjid pada Masa Darurat Covid-19.

2. Puasa Ramadhan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, dan wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.ni sesuai dengan QS. al-Baqarah ayat 185:

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.

3. Untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadhan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas dan menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.

Allah swt berfirman dalam,

a) al-Baqarah ayat 195:

وَأَنفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

Ayat di atas menunjukkan larangan kepada umat Islam untuk menjatuhkan diri pada kebinasaan (keharusan menjaga diri/jiwa). Tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 membutuhkan kekebalan tubuh ekstra dan kesehatan baik fisik maupun non-fisik. Dalam rangka itu ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila dikhawatirkan bilamana tetap berpuasa justru akan membuat kekebalan tubuh dan kesehatannya menurun, sehingga mengakibatkan terpapar Covid-19 lebih besar dan berujung pada ancaman kematian

b) Juga didasarkan kepada istidlāl mursal dalam interpretasi al-Gazzālī (w. 505/1111), yaitu argumen maslahat yang selaras dengan tindakan Pembuat Syariah di tempat lain. Tindakan Pembuat Syariah di tempat lain, dalam kaitan ini, adalah memberi keringanan kepada orang sakit, musafir, wanita hamil dan menyusui, orang tua bangka untuk tidak menjalankan puasa Ramadhan. Mereka yang masih dapat menggantinya di luar Ramadhan, menggantinya di hari lain di luar Ramadhan. Mereka yang tidak dapat menggantinya di luar Ramadhan karena memang tidak mungkin berpuasa karena sudah sangat tua dan juga wanita muda yang hamil berkesinambungan, menggantinya dengan membayar fidyah. Tindakan pemberian keringanan lainnya adalah memberikan dispensasi qasar dan jamak salat dan memberi keringanan pembayaran utang hingga saat mempunyai kelapangan.

Berdasarkan tindakan-tindakan Pembuat Syariah di tempat lain yang memberi keringanan itu, maka demi kemaslahatan dan untuk menjaga stamina dan kondisi fisik yang prima, tenaga kesehatan dapat tidak berpuasa selama Ramadhan dengan ketentuan menggantinya di hari lain di luar Ramadhan. Pemberian keringanan bagi tenaga kesehatan (yang bekerja langsung di lapangan) untuk tidak berpuasa selama Ramadhan dalam kondisi merebaknya Covid-19 sejalan dengan tindakan pembuat Syariah di tempat lain.


Share this Article

1 komentar:

Copyright © 2019 SD Muhammadiyah 1 Surakarta - All Rights Reserved