Diskusi Penilaian Variabel dan Pembentuk Nilai Integritas

Selasa, 14 Mei 2024 : 15:19

 


www.sdmuh1solo.com - Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya Pasal 7, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki wewenang untuk menyelenggarakan Pendidikan Antikorupsi (PAK) di setiap jejaring pendidikan, merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta melakukan kampanye anti korupsi kepada masyarakat. 

Salah satu muatan yang disampaikan dalam pelaksanaan tugas tersebut adalah dengan mendiseminasikan nilai-nilai integritas agar masyarakat tidak mau melakukan perilaku koruptif, terlebih lagi tindak pidana korupsi. 

Sejak tahun 2006, melalui program sosialisasi dan kampanye, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendiseminasi 9 nilai-nilai antikorupsi yang meliputi jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil dan kerja keras. 

Dalam rangka mengkaji kembali relevansi dan kepentingan nilai-nilai tersebut, termasuk nilai-nilai lainnya yang terdapat dalam sumber-sumber akademis, serta untuk menguraikan indikator-indikatornya, Direktorat Jejaring Pendidikan menyelenggarakan diskusi pakar untuk melakukan penilaian variabel dan pembentuk nilai integritas. 

Kegiatan tersebut yang akan dilaksanakan pada: 

hari/tanggal : Selasa, 14 Mei 2024 

waktu : 09.00 – 16.00 WIB 

lokasi : Ruang Rapat Lantai 16, Gedung Merah Putih KPK Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan 12950






Share this Article

0 komentar :

Copyright © SD Muhammadiyah 1 Surakarta - All Rights Reserved