H Min Tiga Ramadhan Mubarok

Senin, 20 Maret 2023 : 09:23

 


sdmuh1solo.com - Ibadah puasa meruapakan ibadah yang luar biasa dan istimewa. Kita diperintahkan oleh Allah untuk menjalankannya di bulan Ramadhan dan ia juga merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima. Oleh karena itu, wajib bagi kita untuk memiliki ilmu tentang ibadah yang agung ini. Pada kesempatan kali ini akan dibahas mengenai syarat dan rukun ibadah puasa.

Syarat Wajib Puasa.

1. Islam.

Jumhur ulama berpendapat bahwa orang-orang kafir juga mukhaththab bi furu’isy syar’iyyah (menjadi objek hukum-hukum syar’i dalam masalah furu’). Sehingga mereka juga terkena kewajiban shalat, puasa, dan zakat. Namun, andai mereka mengerjakannya, tetap tidak sah hingga mereka masuk Islam. Di antara dalilnya, Allah Ta’ala berfirman tentang orang-orang kafir.

مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ. قَالُوْا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ

“(Mereka ditanya) mengapa kalian masuk neraka Saqar? Mereka (orang-orang kafir) menjawab: “Dahulu kami tidak shalat.” (QS. Al-Muddatstsir: 42-43)

Sedangkan Hanafiyah berpendapat bahwa orang-orang kafir mukhaththab bi ushulis syar’iyyah (menjadi objek dari hukum-hukum syar’i dalam masalah ushul) saja. Yaitu, mereka wajib mentauhidkan Allah, wajib mengimani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengimani hari Akhir, dan seterusnya. Adapun shalat, puasa, dan zakat, maka tidak ada kewajiban bagi mereka hingga mereka masuk Islam.

‘ala kulli hal, tidak mengapa kita sebutkan bahwa “Islam” adalah salah satu syarat wajib puasa.

2. Baligh.

Ketika seorang anak menginjak usia baligh, barulah ia terkena beban syariat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Pena (catatan amal) diangkat dari tiga jenis orang: orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia balig, dan orang gila hingga ia berakal.” (HR. An-Nasa`i no. 7307, Abu Dawud no. 4403, Ibnu Hibban no. 143, di-shahih-kan al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 3513)

Patokan balig bagi anak laki-laki adalah salah satu dari perkara berikut ini:

– Keluar mani, baik karena mimpi basah atau sebab lainnya

– Berusia 15 tahun

– Tumbuh rambut kasar di sekitar kemaluan

Adapun patokan balig bagi anak perempuan adalah salah satu dari perkara berikut ini:

– Keluar mani, baik karena mimpi basah atau sebab lainnya

– Berusia 15 tahun

– Tumbuh rambut kasar di sekitar kemaluan

– Haid

– Hamil

3. Berakal.

Seseorang dikenai beban syariat ketika ia memiliki akal. Orang yang gila, pingsan, koma, tidak dikenai beban syariat hingga kembali akalnya. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Pena catatan amalan diangkat terhadap tiga orang: orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia besar, dan orang gila sampai ia berakal atau waras.” (HR. An Nasa`i no.3432, di-shahih-kan al-Albani dalam Shahih an-Nasa`i)

4. Mukim (tidak sedang safar).

Orang yang sedang dalam perjalanan jauh, tidak ada kewajiban untuk berpuasa. Allah Ta’ala berfirman:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Orang yang bersafar boleh meninggalkan puasa Ramadan, baik perjalanannya sulit dan berat jika dilakukan dengan berpuasa, maupun perjalanannya ringan dan tidak berat jika dilakukan dengan berpuasa.

5. Suci dari haid dan nifas.

Wanita haid dan nifas tidak diperbolehkan berpuasa karena ia dalam kondisi hadas akbar.

6. Mampu berpuasa.

Orang yang tidak mampu berpuasa karena ada udzur seperti sakit, atau sudah tua, atau uzur yang lain, maka tidak ada kewajiban berpuasa. Jika uzurnya bersifat sementara, maka ia wajib mengganti di hari lain. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Namun, jika uzurnya terus-menerus seperti, sakit kronis yang harapan sembuhnya kecil, kondisi tua renta, dan tidak mungkin bisa puasa lagi, dan semisalnya, maka membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Allah Ta’ala berfirman:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Demikianlah, dalam agama Islam, kewajiban itu tergantung kemampuan. Allah Ta’ala berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani manusia kecuali sesuai kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Rukun Puasa.

1. Niat.

Ulama Syafi’iyyah dan Malikiyyah berpendapat bahwa niat adalah rukun puasa, bukan syarat. Karena niat puasa selalu ada dalam diri seseorang, kecuali ia berniat membatalkan puasanya. Sedangkan ulama Hanabilah dan Hanafiyah berpendapat bahwa niat adalah syarat sah puasa, bukan rukun. Karena niat dilakukan sebelum fajar, di luar puasa.

Terlepas dari perbedaan ulama dalam masalah ini, orang yang berpuasa Ramadan wajib berniat di malam hari sebelum fajar. Tidak sah puasa orang yang tidak berniat.

Dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya amalan-amalan itu tergantung niatnya. Dan amalan-amalan akan diganjar sesuai dengan apa yang diniatkan. Barangsiapa yang niat hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya, maka ia pun dianggap berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang hijrahnya untuk suatu tujuan duniawi, atau untuk menikahi seorang wanita maka ganjaran hijrahnya sebatas itu saja.” (HR. Al-Bukhari no.1, Muslim no. 1907)

Untuk puasa wajib, niat harus dijatuhkan dalam hati sebelum terbit fajar. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa yang tidak menghadirkan niat puasa di malam hari sebelum terbit fajar, maka tidak ada puasa baginya.” (HR. An-Nasa`i no. 2331, dinilai shahih oleh al-Albani dalam Shahih an-Nasa`i)

2. Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga tenggelam matahari.

Dalilnya firman Allah Ta’ala :

فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُواْ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Dan dalam hadis, dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika datang malam dari sini, dan telah pergi siang dari sini, dan terbenam matahari, maka orang yang berpuasa boleh berbuka.” (HR. Al-Bukhari no.1954, Muslim no.1100)

Share this Article

0 komentar :

Copyright © 2019 SD Muhammadiyah 1 Surakarta - All Rights Reserved