sdmuh1solo.com - Pada tahun 2021, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor kesehatan.
Sektor pangan jajanan atau kantin sebagai salah satu unsur di institusi pendidikan memiliki peran penting dalam menyediakan pangan yang aman dan sehat dalam mewujudkan generasi yang sehat dan tangguh. salam sehat dan santun
Kontributor, Jatmiko.
Share this Article
0 komentar :