Unggul Dalam Prestasi dan Berakhlak Mulia

Kamis, 23 September 2021 : 17:57

 


STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )

PROTOKOL MEMASUKI LINGKUNGAN SEKOLAH

1. Petugas kebersihan atau petugas sekolah dan atau satgas covid sekolah membersihkan dan melakukan penyemprotan cairan disinfektan pada lingkungan sekolah.

2. Warga sekolah ( guru, karyawan, siswa beserta orang tua ) wajib memakai masker atau face sheild ketika memasuki lingkungan sekolah.

3. Orang tua atau wali siswa yang mengantar anak ke sekolah wajib memakai masker atau face sheild dan menjaga jarak.

4. Orang tua atau wali siswa yang mengantar anak diperkenankan hanya sampai pintu gerbang masuk dan segera meninggalkan lingkungan sekolah.

5. Guru, karyawan, dan siswa mencuci tangan menggunakan air yang mengalir ditempat cuci tangan pada gerbang pintu masuk

6. Guru, karyawan, dan siswa wajib melakukan cek suhu badan yang dilakukan oleh petugas sebelum memasuki gerbang utama sekolah.

7. Guru, karyawan, dan siswa yang terdeteksi suhu tubuhnya diatas normal ( diatas 370 ) tidak diperkenankan masuk lingkungan sekolah dan langsung pulang meninggalkan lingkungan sekolah.

8. Guru, karyawan, dan siswa yang memiliki suhu tubuh normal ( dibawah 370 ) diperbolehkan masuk lingkungan sekolah.

9. Guru, Karyawan, dan siswa memasuki lingkungan sekolah ( ruang kantor guru dan ruang kelas ) sesuai petunjuk arah, tidak boleh berkerumun serta menjaga jarak.

10. Guru, karyawan, dan siswa harus menjaga kebersihan diri ( cuci tangan ) dan tidak boleh melepas masker selama berada dilingkungan sekolah.

11. Siswa mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah selama dua jam ( 120 menit ) tanpa istirahat dan makan ke luar ruang kelas.

12. Orang tua atau wali siswa segera menjemput anak jika kegiatan pembelajaran sudah selesai ( menerapkan protokol kesehatan : memakai masker, cuci tangan, dan cek suhu tubuh ).

13. Siswa menunggu jemputan orang tua di dalam kelas dengan dijaga oleh wali kelas atau guru.

14. Siswa diizinkan keluar kelas setelah mendengar panggilan sudah dijemput orang tua atau wali siswa dan langsung pulang menuju rumah masing-masing.

15. Petugas kebersihan atau petugas sekolah dan atau satgas covid sekolah membersihkan

Share this Article

0 komentar :

Copyright © 2019 SD Muhammadiyah 1 Surakarta - All Rights Reserved