Kombinasi PTM Terbatas dan PJJ Solusi Cegah Learning Loss

Jumat, 24 September 2021 : 05:45


Jakarta, 22 September 2021 --- Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 menegaskan satuan pendidikan menyediakan pilihan layanan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan seizin orangtua/wali murid, serta pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sementara itu penuntasan vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) juga menjadi fokus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam upaya menghadirkan sekolah aman dan nyaman di tengah pandemi Covid-19. Vaksinasi PTK ini didorong agar pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas sesuai amanat Presiden Jokowi dapat segera dilakukan di daerah yang belum melaksanakan.

“Mas Menteri Nadiem yang tengah berkunjung ke Jambi dan sebelumnya ke Solo juga menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat terutama orangtua, pendidik, dan murid-murid sangat tinggi untuk bisa kembali ke sekolah. Untuk itu Kemendikbudristek senantiasa mengimbau agar sekolah mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk memastikan kesehatan dan keselamatan warga sekolah tetap menjadi yang utama saat melaksanakan PTM Terbatas,” jelas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Pauddikdasdikmen) Kemendikbudristek, Jumeri, di Jakarta (22/9).

Lebih lanjut Jumeri juga menjelaskan jika Kemendikbudristek juga selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan pemantauan dinamika sekolah yang melaksanakan PTM Terbatas. “Kami juga akan terus menyampaikan pembaruan data secara transparan untuk kesuksesan PTM Terbatas, mengingat bahwa pembelajaran jarak jauh berkepanjangan dapat berdampak negatif bisa menyebabkan anak-anak Indonesia sulit mengejar ketertinggalan,” jelasnya.

Dari data Kemendikbudristek per 19 September 2021, saat ini baru 42 persen satuan pendidikan yang berada di level 3, 2, dan 1 selama pemberlakukan PPKM yang menyelenggarakan PTM Terbatas. Jumeri menambahkan bahwa peranan pemerintah daerah juga sangat penting untuk menyukseskan PTM Terbatas, “Kami sangat membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah memberikan izin bagi satuan pendidikan di level 1-3 untuk  melaksanakan PTM Terbatas, tentunya dengan protokol dan aturan sesuai Inmendagri PPKM dan SKB 4 Menteri.”

Sementara terkait kekhawatiran adanya klaster sekolah, Jumeri menjelaskan bahwa sejak awal pandemi tahun 2020 lalu hingga saat ini, ada 45.284 atau 97,2% satuan pendidikan terlapor aman menjalankan PTM Terbatas. Sementara itu dari total 46.580 satuan pendidikan yang telah melaksanakan PTM Terbatas, jumlah laporan dari satuan pendidikan terkait penularan Covid-19 di satuan pendidikan relatif kecil yaitu 2,8% atau 1.296. “Protokol terkait risiko klaster sekolah ini juga sudah jelas dan ketat diatur di dalam SKB 4 Menteri, termasuk di dalamnya pemerintah daerah menutup sekolah, menghentikan PTM Terbatas, melakukan testing, tracing, dan treatment jika ada temuan kasus positif Covid-19,” terang Jumeri.

Pemerintah juga memahami kondisi setiap sekolah dan wilayah di Indonesia sangat beragam sehingga tidak mungkin disamaratakan. Sekolah akan tetap melayani murid sesuai dengan kesanggupannya untuk bisa mengikuti model pembelajaran yang sesuai, baik itu PTM Terbatas dan PJJ. “Anak-anak bisa tetap belajar dari rumah jika orang tua belum yakin dan belum memberikan izin untuk mengikuti PTM Terbatas. Saya tekankan bahwa tidak ada proses menghukum dan diskriminasi bagi anak-anak yang belajar dari rumah,” tegas Jumeri.

Kolaborasi yang efektif antara guru, kepala sekolah, komite sekolah, dan pengawas sekolah, serta orang tua diharapkan akan menyukseskan implementasi PTM terbatas.

Simak video #KitaSiapBelajarOptimal di kanal YouTube Kemendikbud RI, dan dapatkan informasi lebih lanjut di laman http://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id.

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Sekretariat Jenderal

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id

Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI

Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri

Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri

Youtube: KEMENDIKBUD RI

Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar

Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 525/sipres/A6/IX/2021

Share this Article

0 komentar :

Copyright © 2019 SD Muhammadiyah 1 Surakarta - All Rights Reserved