Pelaksanaan PTM Terbatas harus mengikuti protokol kesehatan dan aturan lain sesuai daftar periksa di dalam SKB 4 Menteri.
Dengan demikian, orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Share this Article
0 komentar :