Visitasi Akreditasi 2019

Senin, 14 Oktober 2019 : 00:00
sdmuh1solo.com - Akreditasi merupakan salah satu bentuk penjaminan mutu pendidikan, yaitu  penjaminan yang dilakukan secara eksternal. Pasal 1 ayat (5) Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) Dasar dan menengah menyatakan bahwa :

"Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPME-Dikdasmen, adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait untuk melakukan fasilitasi dan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah."

Kegiatan akreditasi dikelola oleh Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah (BAN-S/M). Pada pasal 1 ayat (10) dinyatakan bahwa :

"Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan."

Teknis kegiatan akreditasi adalah BAN-S/M menugaskan sejumlah asessor ke sekolah-sekolah untuk melakukan visitasi ke sekolah/madrasah yang telah ditentukan. Tugasnya memotret dan menilai kelayakan sekolah/madrasah dalam menjalankan operasionalnya dengan mengacu kepada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP).

diolah- berbagai sumber
Share this Article

0 komentar :

Copyright © 2019 SD Muhammadiyah 1 Surakarta - All Rights Reserved